• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Jabung Berlangsung Lancar dan Damai

9 Juli 2025
in Jawa Timur, Terbaru
Bagikan

Foto: Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Jabung Berlangsung Lancar dan Damai

newsnoid.com, Malang- Eksekusi lahan di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berlangsung lancar dan damai pada Rabu, 9 Juli 2025.

Petugas keamanan dari kepolisian dan satuan lainnya disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi.

RelatedPosts

Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Coreng Citra Wilayah Jakut, Ini Yang Dilakukan Forum RT/RW Jakarta

Walikota Malang Percepat Perbaikan Jembatan Sonokembang

Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265, Wendit Fun Run 2025 Siap Guncang Akhir Pekan.

Lokasi eksekusi terletak di pinggir jalan raya, sekitar 50 meter dari Balai Desa Jabung. Lahan seluas sekitar 14.360 meter persegi tersebut sebelumnya berdiri tiga rumah dan ditanami tebu, jagung, singkong, dan tanaman lainnya.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan nomor 3521 tanggal 14 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kapolsek Jabung, AKP Sumarsono, menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan damai berkat pengamanan yang baik dari petugas keamanan.

“Eksekusi Lahan ini berjalan lancar dan damai berkat pengamanan yang baik dari petugas keamanan. Kami pastikan proses eksekusi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Sumarsono.

Pengamanan selama proses eksekusi melibatkan Muspika Jabung, Polsek Jabung, dan satuan lainnya dari Tumpang, Pakis, Poncokusumo, serta Satpol PP Jabung. Kehadiran mereka membantu memastikan keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi.

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Malang, Wahyu Cristianto, memutuskan untuk mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pemohon eksekusi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap bidang lahan tersebut dengan bantuan aparat keamanan Polri jika diperlukan.

Eksekusi ini dilaksanakan dengan mengacu pada berita acara eksekusi nomor 2024 PNKP nomor 35 tanggal 26 Februari 2025. Proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak ada gangguan keamanan yang signifikan.

Pemerintah desa setempat tidak memberikan pernyataan terkait eksekusi lahan sengketa tersebut.(nal).

ShareSend
Next Post

Pemkot Malang Resmi Luncurkan SI MAJA MADA, Sekda Erik Tekankan Keberlanjutan Inovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Coreng Citra Wilayah Jakut, Ini Yang Dilakukan Forum RT/RW Jakarta
  • Walikota Malang Percepat Perbaikan Jembatan Sonokembang
  • Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265, Wendit Fun Run 2025 Siap Guncang Akhir Pekan.
  • Boze Enterprise, IMI dan Pemkot Batu Gelar KWB 8 Super Adventure Indonesia 2025,  “Let’s Rock The Ground”
  • Sebanyak 27 Guru SMP Adu Ketangkasan di Semifinal Lomba Cerdas Cermat Kabupaten Malang

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.