
newsnoid.com, Malang – Peredaran rokok ilegal di Kota Malang kembali ditindak. Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar operasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) dengan menyasar sejumlah toko di lima kecamatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Sebanyak 64.084 batang atau 3.298 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek langsung diamankan.
Rokok yang ditemukan petugas diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Operasi pengawasan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi dua tim yang bergerak menyasar toko-toko di Kecamatan Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Klojen, dan Blimbing.
Dari hasil pemeriksaan, barang hasil penindakan ditemukan di sejumlah lokasi. Di antaranya, 1.964 bungkus atau 38.284 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah toko di Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun.
Selanjutnya, di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru, petugas menemukan 133 bungkus atau 2.660 batang. Sementara di Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, diamankan 137 bungkus atau 2.696 batang.
Penindakan berikutnya dilakukan di Jalan Muharto Gang VII, Kecamatan Kedungkandang, dengan temuan 216 bungkus atau 4.048 batang rokok ilegal.
Di wilayah Kecamatan Blimbing, tepatnya Jalan Sebuku Nomor 86, Bunulrejo, petugas mengamankan 620 bungkus atau 12.000 batang. Sedangkan temuan lainnya berada di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, sebanyak 228 bungkus atau 4.432 batang.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Malang bersama Pemkot Malang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48.640.904. Sementara perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp96.555.140.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah akan terus diperkuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Malang.
“Melalui sinergi pengawasan dengan Pemerintah Kota Malang, Bea Cukai Malang akan terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Ia menambahkan, penindakan terhadap rokok ilegal diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Bea Cukai Malang bersama pemerintah daerah pun mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berperan aktif dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.(yun)