• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Kapolsek Sukun Ungkap Komplotan Curanmor Pemula di Malang, Dua Pelaku Gasak Lima Motor dalam Enam Bulan

9 Juni 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Kapolsek Sukun Ungkap Komplotan Curanmor Pemula di Malang, Dua Pelaku Gasak Lima Motor dalam Enam Bulan

newsnoid.com, Malang– Kepolisian Sektor Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

RelatedPosts

Dinkes Kota Malang Temukan 17 Kasus Postif Skrining Massal TBC Harus Cepat di Obati

Bea Cukai Malang Bongkar Kiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Kota Jambi

Wali Kota Malang Lantik 50 PNS dan 9 Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) diamankan setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Malang sepanjang tahun 2026.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima polisi dari berbagai lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

Pada Sabtu dini hari (6/6/2026), petugas berhasil mengamankan RZ di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengakui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial HS.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, RZ mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ujar Kompol Riyan.

HS yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap petugas di sebuah minimarket di wilayah Bandungrejosari.

Setelah keduanya diamankan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan fakta bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya lima lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian dilakukan sejak Januari hingga Juni 2026 dengan sasaran utama sepeda motor yang terparkir di area rumah kos.

Dari lima kendaraan yang berhasil dicuri, terdiri atas tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox.

Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kawasan Kota Malang, di antaranya wilayah Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, dan beberapa lokasi rumah kos lainnya yang dinilai memiliki tingkat pengawasan rendah.

Kompol Riyan menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, mereka berkeliling mencari rumah kos harian maupun lingkungan tempat tinggal yang minim pengawasan, kemudian mengambil kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan tambahan atau dalam kondisi kurang terkunci dengan baik.

“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui dua unit sepeda motor hasil curian telah berhasil dijual melalui platform marketplace atau secara daring.

Dari penjualan tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp.6 juta yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal.

Menurut Kompol Riyan, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak pidana dominan di kawasan perkotaan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Malang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Sukun mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama di lingkungan kos dan permukiman padat penduduk. Jika masyarakat melihat ada gerak-gerik atau mencurigakan silahkan menghubungi layanan cepat polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000

Partisipasi masyarakat dalam meningkatkan keamanan lingkungan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. (*)

ShareSend
Next Post
Bea Cukai Malang Bongkar Kiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Kota Jambi

Bea Cukai Malang Bongkar Kiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dinkes Kota Malang Temukan 17 Kasus Postif Skrining Massal TBC Harus Cepat di Obati
  • Bea Cukai Malang Bongkar Kiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Kota Jambi
  • Kapolsek Sukun Ungkap Komplotan Curanmor Pemula di Malang, Dua Pelaku Gasak Lima Motor dalam Enam Bulan
  • Wali Kota Malang Lantik 50 PNS dan 9 Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • DPRD Kabupaten Malang, Sistem SPMB 2026 Harus Transparan.

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.