
newsnoid.com, Malang- Polresta Malang Kota akan menggelar rilis pengungkapan pelaku penganiayaan atas nama APHyang viral di media sosial, hari ini Jumat, 28 November 2025, pukul 13.00 WIB di Lobby Depan Polresta Malang Kota.
APN, seorang DJ wanita berusia 27 tahun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 November 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00-04.00 WIB, di daerah Blimbing, Malang.
Polisi telah menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Motif penganiayaan diduga karena adanya kecemburuan dari pelaku.
Pengungkapan ini tidak lebih dari 24 jam Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membekuk tersangka di sekitar Wagir.
Diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang kasus ini. Kapolresta Malang Kota, Komb. Pol. Nanang Haryono, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka APH terhadap pelapor, seorang DJ wanita berusia 27 tahun.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 16 November 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00-04.00 WIB, di daerah Blimbing, Malang. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada tanggal 26 November 2025 pagi hari, sekitar pukul 08.00-09.00 WIB.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim dan tim yang telah bekerja keras sehingga dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tepatnya pada tanggal 27 November 2025 malam hari, sekitar pukul 19.00-20.00 WIB, tersangka APH dapat diamankan di rumahnya di daerah Wagir,” ujar Kapolresta Malang Kota.
Tersangka APH dan pelapor memiliki profesi yang sama, yaitu sebagai DJ, dan telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Motif penganiayaan tersebut diduga karena adanya kecemburuan dari tersangka APH terhadap pelapor.
“Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk, namun dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya. Penganiayaan tersebut menyebabkan luka pada mata pelapor yang sampai sobek,” jelas Kapolresta Malang Kota.
Tersangka APH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. Kapolresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Ini adalah contoh kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses kasus ini dengan cepat dan profesional, dan tidak akan membiarkan pelaku melarikan diri,” tegas Kapolresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan kepada pihak kepolisian, dan tidak menunggu kasus tersebut menjadi viral di media sosial.(win).
