
newsnoid.com, Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut digelar di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso No. 5, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pemusnahan barang bukti dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Kejari Kota Malang, Dr. M. Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Polresta Malang Kota, Pengadilan Negeri Malang, BNN Kota Malang, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga Gakkum Kementerian Kehutanan sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Dr. M. Bayanullah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Pemusnahan ini mencakup perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode November 2025 hingga April 2026. Ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti yang dilarang beredar harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah cukup besar. Rinciannya meliputi 21 perkara ganja dengan total berat sekitar 37,8 kilogram, 51 perkara sabu seberat kurang lebih 1,47 kilogram, serta 712 butir inex atau ekstasi dengan berat sekitar 242,5 gram.
Selain itu, Kejari Kota Malang juga memusnahkan obat-obatan terlarang sebanyak kurang lebih 1.285.642 butir dari 14 perkara, serta uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp30 juta.
Tak hanya itu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi sembilan kardus minuman keras, 129 unit telepon genggam dan timbangan digital, tiga senjata tajam, hingga bagian satwa dilindungi hasil perdagangan ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, hingga dilarutkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Malang berharap dapat memberikan pesan tegas kepada para pelaku tindak pidana bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga hingga tahap eksekusi barang bukti. Selain itu, sinergi antarinstansi diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Malang.(yun)
