• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Walikota Malang Siap Dukung Penguatan Pidana Kerja Sosial

15 Desember 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Walikota Malang Siap Dukung Penguatan Pidana Kerja Sosial

newsnoid.com, Surabaya – Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur. Kerja sama tersebut terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana dan digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025).

RelatedPosts

Sriatun Subandi Salurkan Bantuan Pangan di Gedangan, Ribuan Warga Terima Beras dan Minyak Goreng.

Letjen Purn A.M Putranto S. Sos. Resmikan Jembatan Gantung Curah Banteng di Temas Kota Batu

Dari Sungai Rolak hingga Diskusi Kebangsaan, PDI Perjuangan Kota Malang Hidupkan Semangat Bung Karno

Usai acara, Wahyu Hidayat juga menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Menanggapi penandatanganan nota kesepakatan ini, Walikota Wahyu, menyampaikan dukungannya dalam mendorong penguatan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana dalam menangani dan menyelesaikan kasus maupun perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang.

Menurut Wahyu Hidayat, Pemerintah Kota Malang siap mendukung pelaksanaan kerja sama ini, termasuk dalam menyediakan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah. “Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu juga menjelaskan bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga pelaku.

Untuk diketahui, Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku efektif 2026, menjadi alternatif hukuman penjara singkat untuk pelaku tindak pidana ringan (ancaman pidana penjara < 5 tahun). Pelaku menjalani aktivitas bermanfaat bagi masyarakat, seperti petugas kebersihan atau panti asuhan, bukan hanya dipenjara, bertujuan rehabilitasi, mengurangi overkapasitas lapas, dan lebih humanis, dengan pelaksanaan dikoordinasikan oleh Kejaksaan, Pemda, dan instansi terkait.

Penerapan tersebut memerlukan dukungan dan koordinasi erat antara Kejaksaan, Polri, Kemenkum (Lapas), dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana prasarana serta penentuan jenis pekerjaan.(*)

ShareSend
Next Post
Pemkot Malang Buka Suara, Dugaan Klaim Lahan Warga di Supit Urang

Pemkot Malang Buka Suara, Dugaan Klaim Lahan Warga di Supit Urang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sriatun Subandi Salurkan Bantuan Pangan di Gedangan, Ribuan Warga Terima Beras dan Minyak Goreng.
  • Letjen Purn A.M Putranto S. Sos. Resmikan Jembatan Gantung Curah Banteng di Temas Kota Batu
  • Dari Sungai Rolak hingga Diskusi Kebangsaan, PDI Perjuangan Kota Malang Hidupkan Semangat Bung Karno
  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Gresik Libatkan Personel Gabungan Jelang Suroan
  • Bupati Subandi Pastikan Perawatan Intensif M. Izzan di RSUD R.T. Notopuro

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.