
newsnoid.com, Malang – Komisi B DPRD Kota Malang menerima audiensi ahli waris dari Anis Gunawan yang mengalami dugaan sengketa tanah dengan Pemerintah Kota Malang. Ahli waris pun diminta kembali melakukan verifikasi dokumen untuk menuntaskan persoalan tersebut yang menggantung selama 53 tahun.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menjelaskan salah satu saran yang diberikan ialah kembali mendatangi Kantor Kelurahan Mojolangu. Upaya tersebut untuk mempertegas pembukaan peta kerawangan dan buku kutipan Letter C.
” Sudarno dan kuasa hukum dari ahli waris untuk ke menyarakan ke Kelurahan Mojolangu dan mempertegas pembukaan peta kerawangan dan buku kutipan Letter C. Itu untuk memastikan posisi persil nomor 66 milik atas nama Anis Gunawan secara transparan,”ujar Sudarno, pada Rabu (3/6/2026) siang.
Butuh perjuangan yang alot dari ahli waris ingin menagih janji ke Pemkot Malang untuk ganti rugi terhadap tanah seluas 250 meter yang digunakan sebagai fasilitas umum (fasum). Tanah yang berada di depan kampus STIE Malangkucecwara (ABM) itu kini digunakan sebagai jalan dan selokan.
Keluarga ahli waris mengklaim bahwa terdapat surat pernyataan Lurah Mojolangu tahun 1973. Surat tersebut menyatakan bahwa Anis Gunawan tidak keberatan tanah 250 meter persegi miliknya digunakan untuk sebagai fasilitas umum, dengan syarat diberikan kompensasi berupa tanah pengganti
Sayangnya setelah menunggu lama, Pemkot Malang tak kunjung memberikan ganti rugi. Pada 2024 lalu, sampai berita ini di turunkan belum ada titik terang dari Pemkot Malang.
Lebih lanjut Ombudsman RI dan BKAD Kota Malang telah memfasilitasi penyelesaian masalah itu namun terkendala surat Sekda Kota Malang bahwa lokasi tanah tersebut tidak ditemukan.
Hal ini butuh ini ublntik, Bayu meminta ahli waris juga melakukan audiensi lebih lanjut dengan Komisi A DPRD Kota Malang. Dengan demikian diharapkan penyelesaian masalah dapat dikaji dalam sisi hukum dan tata kelola aset daerah.
“Bagaimana pun dokumen ituha ada di kelurahan. Jadi kami beri solusi supaya ahli waris berkoordinasi dengan Komisi A dan Kelurahan Mojolangu, untuk mengecek dokumen secara hukum. Karena, intinya kuncinya itu di dokumen itu. Kami akan minta Komisi A untuk ikut mendampingi persoalan itu,” pungkcasnya, (Gih).
