
newsnoid.com, Malang— Pemerintah Kota Malang mulai memberlakukan pembatasan jam berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kebalen. Kebijakan baru ini diambil untuk mengurai kemacetan parah yang selama ini dikeluhkan warga akibat menjamurnya PKL hingga ke badan jalan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, turun langsung meninjau lokasi pada Rabu sore, 6 Mei 2026. Didampingi tim gabungan dari dinas terkait dan lintas sektor, Wahyu menegaskan PKL kini hanya diperbolehkan berdagang mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Lewat dari jam tersebut, Jalan Kebalen harus steril dari aktivitas jual beli.
Hal tersebut terkait keluhan warga jadi pemicu utama
“Selama ini arus pergerakan kendaraan di Jalan Kebalen selalu terganggu karena banyaknya PKL, bahkan sampai ke tengah jalan,” ujar Wahyu saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, sebenarnya Pasar Kebalen sudah disiapkan Dinas Pasar sebagai tempat resmi berjualan. Namun, karena PKL memadati area depan pasar, pedagang resmi yang ada di dalam justru ikut keluar. Akibatnya terjadi penumpukan di jalan dan arus lalu lintas tersendat setiap hari.
Sementara itu aturan tegas: Jam 6 Pagi Jalan Harus Bersih, Berdasarkan kesepakatan Pemkot Malang dengan pihak kepolisian, jam operasional PKL kini diperketat. “Jam operasional dimulai jam 12 malam sampai jam 6 pagi mereka boleh berjualan. Setelah itu harus bersih, tidak ada lagi PKL di jalan,” tegas Wahyu.
Jika masih ada pelanggaran setelah pukul 06.00 WIB, Pemkot menyatakan akan menindaklanjuti dengan penertiban lanjutan.
Relokasi ke Pasar Indogadang untuk PKL tak berizin, dalam penataan ini, Pemkot membedakan perlakuan bagi PKL. Pedagang yang memiliki izin resmi akan dikembalikan ke dalam Pasar Kebalen. Sementara PKL tanpa surat izin akan direlokasi ke lahan yang disiapkan Pemkot di sekitar Pasar Indogadang agar tetap bisa berjualan dengan tertib.
“Yang tidak punya surat kita relokasi ke area Pasar Indogadang,” tambah Wahyu.
Pendekatan Humanis, Sosialisasi sudah Dilakukan, Wahyu menyebut penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis. Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari sebelum aturan berlaku. “Kita sudah pasang banner, datangi satu per satu, jadi mereka sudah siap sejak awal,” tuturnya.
Dari pendataan Pemkot, tercatat sekitar 600 PKL yang beraktivitas di kawasan Jalan Kebalen. Penataan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan umum sekaligus mengurai kemacetan harian.
Penanganan sampah juga diatur ulang, selain mengatur PKL, Pemkot juga membenahi penanganan sampah di kawasan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilibatkan untuk mengatur jam pengangkutan sampah agar lebih efektif.
“Kami juga atur sampahnya, truk DLH bisa masuk langsung untuk pengangkutan di jam tertentu,” tandas Wahyu.
Kebijakan pembatasan jam jual PKL Jalan Kebalen ini mulai berlaku efektif dan akan dievaluasi secara berkala oleh Pemkot Malang. (Gih).