
newsnoid.com, Malang – Kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang, akhirnya mendapat penanganan serius. Tim gabungan lintas sektor menggelar penertiban besar-besaran terhadap para pedagang yang melanggar aturan jam operasional di sepanjang Jalan Zaenal Zakse, Rabu sore (6/5/2026).
Operasi ini melibatkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, serta unsur TNI/Polri.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait semrawutnya lalu lintas akibat aktivitas perdagangan yang melewati batas waktu.
Kembalikan Fungsi Jalan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
“Jalan ini fungsinya untuk kepentingan lalu lintas. Jangan sampai dipergunakan selain kepentingan tersebut. Saat inilah waktunya mengembalikan fungsi jalan,” ujar Widjaja di lokasi penertiban.
Menurutnya, meski aturan pembatasan sudah lama disepakati, tingkat kepatuhan pedagang masih sangat rendah. Berdasarkan kesepakatan dengan Diskopindag, aktivitas jual beli di bahu jalan kawasan Pasar Kebalen hanya diperbolehkan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi.
Namun fakta di lapangan jauh berbeda. Tim gabungan masih menemukan banyak pedagang yang nekat berjualan hingga sore hari. Lapak-lapak yang meluber ke badan jalan membuat arus kendaraan tersendat, terutama pada jam sibuk.
Soroti “Drive-Thru” di Badan Jalan, selain menertibkan pedagang, Widjaja juga menyoroti perilaku pembeli yang memperparah kemacetan. Praktik transaksi ‘drive-thru’ atau berbelanja langsung dari atas kendaraan di badan jalan dinilai sangat mengganggu.
“Sangat berdampak sekali ‘drive-thru’ ini. Bahkan mobil pun pernah kami temukan melakukan ‘drive-thru’. Ini perilaku yang kurang bagus, karena lalu lintas adalah soal perilaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebiasaan berhenti sembarangan untuk berbelanja membuat antrean kendaraan mengular. Kondisi ini tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tetapi juga membahayakan keselamatan pedagang dan pembeli itu sendiri.
Pemantauan Rutin 10 Persone, Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kota Malang akan melakukan pemantauan berkala di kawasan tersebut. Sebanyak 10 personel akan ditempatkan secara bergilir untuk memastikan pedagang mematuhi jam operasional.
“Kami tidak bisa hanya sekali turun. Harus ada pengawasan rutin. Tapi ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama semua pihak,” kata Widjaja.
Ia berharap pedagang bisa disiplin terhadap aturan waktu, dan masyarakat sebagai pembeli ikut mendukung dengan tidak bertransaksi di badan jalan di luar jam yang ditentukan.
Penertiban ini disambut positif oleh sebagian pengguna jalan yang selama ini terganggu. Namun, sejumlah pedagang meminta adanya solusi agar mereka tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan. Diskopindag Kota Malang menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan mencari titik temu agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas.
Dengan sinergi TNI, Polri, Dishub, dan Diskopindag, Pemerintah Kota Malang menargetkan kawasan Pasar Kebalen kembali tertib dan arus lalu lintas di Jalan Zaenal Zakse lancar, terutama pada jam-jam padat. (Gih)
