• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Penasehat Hukum Nyatakan Pikir – Pikir, Nursetya Ardhi Arima dan Handjar Pramudya Divonis 4 Tahun.

4 Desember 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Penasehat Hukum Nyatakan Pikir – Pikir, Nursetya Ardhi Arima dan Handjar Pramudya Divonis 4 Tahun. Foto ist

newsnoid.com, Sidoarjo –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Nursetya Ardhi Arima, S.Kom (marketing BRI), dengan hukuman selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 juta.

RelatedPosts

PELITA Nusantara Desak Pemkot Malang Terkait Penegakan Perda Tanpa Tebang Pilih

SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB

Polresta Sidoarjo Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H untuk Perkuat Iman dan Pengabdian Anggota

“Mengadili menyatakan Nursetya Ardhi Arima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 4 tahun. Denda Rp 200 juta , jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan. Dengan perintah tetap ditahan dan biaya perkara Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, pada Jum’at (14/11/2025) lalu

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari Nursetya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukannya, menimbulkan kerugian negara Rp 1,68 miliar. Sedangkan hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Menurut penilaian majelis hakim, Nursetya tidak melakukan analisa kredit dengan cermat dan kredit disetujui oleh Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI) untuk pencairan kreditnya.

Pinjam nama nasabah dilakukan oleh Sulastri, dan uang sebesar Rp 2,2 miliar dipergunakan oleh Sulastri. Nasabah dikasih Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.  Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Dalam perkara ini, tidak ada yang menghapuskan pidana. Namun demikian, Nursetya tidak layak dibebani Uang Pengganti (UP), karena tidak mendapatkan keuntungan secara langsung.

Nah, setelah pembacaan putusan atas Nursetya Ardhi Arima dirasakan sudah cukup, kini giliran pembacaan putusan Handjar Pramudya di ruang sidang yang sama pula. Karena pertimbangan hukumnya hampir sama dengan Nursetya, langsung pada amar putusannya.

“Mengadili menyatakan Handjar Pramudya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun. Denda Rp 200 juta , jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 (empat) bulan. Tetap ditahan dan biaya perkara Rp 5.000,” ujar Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH.

Karena Handjar tidak menerima uang dari hasil korupsi dalam perkara ini, maka tidak layak dibebani Uang Pengganti (*/win).

ShareSend
Next Post
BRI Perkuat Digitalisasi Malang Raya Lewat QRIS Tap Festival 2025

BRI Perkuat Digitalisasi Malang Raya Lewat QRIS Tap Festival 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PELITA Nusantara Desak Pemkot Malang Terkait Penegakan Perda Tanpa Tebang Pilih
  • SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB
  • Polresta Sidoarjo Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H untuk Perkuat Iman dan Pengabdian Anggota
  • Pelayanan SPKT Polsek Krian, Warga Dilayani Cepat dan Humanis
  • Ketua PKK Desa Pendem Solidkan Kader Pos Yandu di Wilayah Empat Dusun Kota Batu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.