
newsnoid.com, Sidoarjo – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Nursetya Ardhi Arima, S.Kom (marketing BRI), dengan hukuman selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 juta.
“Mengadili menyatakan Nursetya Ardhi Arima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 4 tahun. Denda Rp 200 juta , jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan. Dengan perintah tetap ditahan dan biaya perkara Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, pada Jum’at (14/11/2025) lalu
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari Nursetya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukannya, menimbulkan kerugian negara Rp 1,68 miliar. Sedangkan hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Menurut penilaian majelis hakim, Nursetya tidak melakukan analisa kredit dengan cermat dan kredit disetujui oleh Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI) untuk pencairan kreditnya.
Pinjam nama nasabah dilakukan oleh Sulastri, dan uang sebesar Rp 2,2 miliar dipergunakan oleh Sulastri. Nasabah dikasih Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Dalam perkara ini, tidak ada yang menghapuskan pidana. Namun demikian, Nursetya tidak layak dibebani Uang Pengganti (UP), karena tidak mendapatkan keuntungan secara langsung.
Nah, setelah pembacaan putusan atas Nursetya Ardhi Arima dirasakan sudah cukup, kini giliran pembacaan putusan Handjar Pramudya di ruang sidang yang sama pula. Karena pertimbangan hukumnya hampir sama dengan Nursetya, langsung pada amar putusannya.
“Mengadili menyatakan Handjar Pramudya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun. Denda Rp 200 juta , jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 (empat) bulan. Tetap ditahan dan biaya perkara Rp 5.000,” ujar Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH.
Karena Handjar tidak menerima uang dari hasil korupsi dalam perkara ini, maka tidak layak dibebani Uang Pengganti (*/win).
