• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan

24 Juli 2025
in Jawa Timur, Terbaru
Bagikan

newsnoid.com- Terkait viralnya perkara dugaan pencabulan yang terjadi di yuridiksi Kota Batu, pihak pengacara korban mengapresiasi langkah tegas dan kinerja profesional Polres Batu, karena telah melakukan penetapan status terduga pelaku menjadi tersangka dan menahan.

Pasalnya, pelaporan telah dilakukan pihak korban pada 13 Juni yang lalu di Polres Kota Batu, dan dugaan tindakan pencabulan yang dialami korban, itu semenjak 2023 dan berulang kembali di 2025.

RelatedPosts

Jelang HUT ke-77: Polwan Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Lansia

Kota Malang Raih Apresiasi Nasional di Bidang Perumahan; Walikota Wahyu : Struktur Anggaran Kita Dinilai Pro Perumahan Rakyat

Malang Health Tourism Board Bersama IDI dan Asia Stemcell Center Bahas Terapi Regeneratif 

Andi Rachmanto, S.H dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, salah satu kuasa hukum korban menyampaikan, ucapan terima kasih dan mengapresiasi kepada Polres Batu.

“Pertama kami sampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada Sat Reskrim Polres Batu, karena telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” tuturnya kepada awak media, Kamis (24/7/2025).

Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga mengungkapkan, bahwasanya terdapat pihak-pihak dari terduga pelaku yang mencoba untuk meminta perkara ini dicabut, atau diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan perdamaian dan kesepakatan.

“Kami mengapresiasi terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Batu, karena telah melakukan penahanan. Sebab, sebelumnya beberapa kali ada pihak dari terduga pelaku, bahkan yang mengatasnamakan RT, RW, perangkat desa yang mencoba agar perkara ini dicabut atau bahasa kami dilakukan Restoratif Justice. Tapi pada intinya pihak kami selaku kuasa hukum korban tidak menghendaki hal tersebut, karena selain bertentangan dengan undang-undang dan ini juga bukan perkara pidana klasifikasi ringan”, ungkapnya.

Ketua LBH Malang yang juga Founder Kantor Hukum Maha Patih Law Office, yang berlokasi di Jalan Wiromargo No. 20, Kota Malang ini menegaskan, jika pihaknya bakal tetap mengawal perkara ini sampai dengan adanya putusan yang berkeadilan bagi korban.

“Ini bukan perkara yang terklasifikasi dapat dilakukan restoratif justice, selain menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban. Tentunya kami akan terus mengawal sampai dengan putusan pengadilan,” tegasnya.

Alumni FH UNISMA ini juga menegaskan kembali, jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi, apabila ada yang mencoba bermain atau bahkan menciderai hukum, maka akan kami usut secara tuntas”, imbuh Advokat yang juga corporate lawyer di beberapa perusahaan ini.

Lebih lanjut, Andi Rachmanto, S.H juga mengungkapkan, terkait dengan Restoratif Justice dalam kebijakan hukum pidana Indonesia diakomodasi terutama dalam penanganan perkara tertentu yang bersifat ringan, atau untuk kepentingan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif.

“Ya, hal itu sebagaimana diatur didalam Pasal 8 KUHAP, Pasal 6 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya.(*/win)

ShareSend
Next Post
Konferensi Pers Konser “Sambang Sambung Sketsa Jalanan”

Konferensi Pers Konser "Sambang Sambung Sketsa Jalanan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Jelang HUT ke-77: Polwan Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Lansia
  • Kota Malang Raih Apresiasi Nasional di Bidang Perumahan; Walikota Wahyu : Struktur Anggaran Kita Dinilai Pro Perumahan Rakyat
  • Malang Health Tourism Board Bersama IDI dan Asia Stemcell Center Bahas Terapi Regeneratif 
  • Tirta Kanjuruhan Komitmen Layani Sambungan Air Bersih 23 Ribu Rumah dari Proyek Sumber Dieng 2
  • Bersama Pengusaha dari Kamboja dan Malaysia, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK MSi Kembali Raih Award 2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.