
NEWSNOID.COM, GRESIK – Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap MF (22), pemilik Toko Bangunan Al Inayah 3, Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/10/2026).
MF ditemukan meninggal dunia di dalam area toko. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Menganti bersama Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengamankan IR yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.
Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gresik selanjutnya melakukan olah TKP, dokumentasi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan pakaian perempuan yang diamankan polisi.
Jenazah MF kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna mendukung proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, penyidik masih memeriksa perempuan yang diamankan serta sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
” Seorang perempuan sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi,” kata Prasetyo.
Penyidik juga mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi. Polisi belum menyimpulkan motif maupun kronologi lengkap dugaan tindak pidana tersebut.
” Untuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih kami dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti yang ada,” ujarnya.
Polres Gresik menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Status hukum IR dan konstruksi perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Laporan awal kejadian diterima melalui Call Center Polri 110, yang merupakan kanal resmi kepolisian untuk menerima laporan masyarakat terkait kejadian darurat maupun tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat Kabupaten Gresik dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (san)
