• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Pil Haram Berhasil Disita

15 April 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Pil Haram Berhasil Disita

newsnoid.com, Batu – Kepolisian Resor Batu melalui Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam doorstop yang digelar pada Rabu (15/4/2026), Polres Batu mengungkap penangkapan seorang pria berinisial S yang kedapatan menguasai puluhan butir pil ekstasi.

RelatedPosts

“Malang Raya Roundtable” Diprakarsai GEN Malang Raya, Jelang Derby Jatim Arema FC vs Persebaya

Estafet Kepemimpinan Danrem 083/BDJ: Apresiasi Brigjen Kohir, Kolonel Wahyu Siap Lanjutkan Pengabdian

Dispussipda Meriahkan HUT Kota Malang ke-112 Dengan Lomba Video Konten Literasi 2026.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari lalu terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” ujar Iptu M. Huda Rohman.

Kronologi Penangkapan
Aparat bergerak cepat melakukan penyergapan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka S diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.

Dalam penggeledahan di tempat, Iptu M. Huda Rohman menyebutkan bahwa petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan.

“Di saku celana depan sebelah kiri tersangka, ditemukan sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” tambahnya.

Pengembangan Jaringan
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan S saja.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tegasnya.

Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara,” tutup Iptu M. Huda Rohman (*)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Pil Haram Berhasil Disita
  • “Malang Raya Roundtable” Diprakarsai GEN Malang Raya, Jelang Derby Jatim Arema FC vs Persebaya
  • Estafet Kepemimpinan Danrem 083/BDJ: Apresiasi Brigjen Kohir, Kolonel Wahyu Siap Lanjutkan Pengabdian
  • Dispussipda Meriahkan HUT Kota Malang ke-112 Dengan Lomba Video Konten Literasi 2026.
  • Sidak TPA Liar di Trompoasri, DLHK Sidoarjo Tutup Lokasi dan Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.