
newsnoid.com, Malang – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (27/4/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, serta anggota dewan dari berbagai fraksi.
Adapun empat Ranperda yang dibahas meliputi:
1. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika
2. Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan masukan, catatan dan pertanyaan kepada Pemkot Malang sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan pelibatan komunitas masyarakat dalam implementasi kebijakan.
Fraksi ini juga mendorong kebijakan investasi yang transparan dan berbasis data.
Sementara itu, Fraksi NasDem menilai Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika sangat krusial mengingat ancaman penyalahgunaan narkoba yang kian kompleks.
Mereka berharap regulasi yang disusun mampu memperkuat langkah preventif dan penindakan di Kota Malang.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan berikutnya.
Keempat Ranperda tersebut masih akan didalami bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Kami akan jawab secara rinci pada tahap berikutnya. Banyak masukan yang sangat baik dan ini menjadi pengayaan karena Ranperda ini baru kita ajukan,” ujar Wahyu.
Terkait Ranperda RTH, Wahyu mengakui capaian ruang terbuka hijau Kota Malang saat ini baru sekitar 17 persen, sedangkan target nasional 30 persen.
Karena itu, Pemkot memandang perlu perda khusus agar upaya pemenuhan target memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pembentukan Pansus untuk membahas empat Ranperda direncanakan pekan depan setelah jawaban resmi Wali Kota.
Ia berharap pembahasan dapat rampung dalam tiga sampai empat bulan, meski tetap menyesuaikan kedalaman materi dan kebutuhan konsultasi.
Khusus RTH, Amithya mendorong komitmen nyata Pemkot agar target 30 persen tercapai, salah satunya dengan menata ulang wilayah yang melanggar tata ruang untuk dialihfungsikan menjadi ruang hijau.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut sebelum empat Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. (yun).
