
newsnoid.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindaklanjuti razia minuman keras (miras) ilegal dengan membawa para pelanggar ke jalur hukum. Tiga pemilik usaha dan pedagang miras yang terjaring dalam operasi gabungan divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dan jajaran Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut operasi penertiban serentak yang dipimpin Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026 di 18 kecamatan.
Dalam operasi itu, petugas menyita puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti dari tiga lokasi berbeda.
Barang bukti terbanyak disita dari Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dengan penanggung jawab Andri Kurniawan.
Di lokasi yang berkedok distributor namun melayani penjualan eceran tersebut, petugas menyita 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Petugas juga menindak Teman Santuy yang dikelola Yunuar Tri Sasongkoh di kawasan yang sama dengan barang bukti satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley.
Sementara itu, di toko sembako milik Moh. Riki Ardiansyah di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas menemukan 10 botol minuman keras merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 juta kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh.
Sementara Moh. Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300 ribu. Seluruh denda disetorkan ke kas negara.
Hakim juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap perda mengenai peredaran minuman beralkohol dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta apabila pelanggaran serupa kembali dilakukan.
Selain menjatuhkan sanksi denda, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan penindakan hingga proses persidangan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan, langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memastikan ketertiban hukum di Kabupaten Sidoarjo tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus menggencarkan operasi penertiban secara rutin, terutama menjelang hari-hari besar serta di kawasan yang rawan menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol ilegal.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal. (Shadra)
