
newsnoid.com, Malang – Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat membuka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang di Ijen Suites Resort and Convention Malang, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang M. Sailendra, Plt Kepala Bapenda Kota Malang Moh. Sulthon, jajaran Pemerintah Kota Malang, UPT PPD Samsat Malang Kota, PLN UP3 Malang, Bank Jatim Cabang Malang, para camat dan lurah, Ketua TP PKK, Ketua RW dan RT, hingga pelaku usaha dealer kendaraan bermotor.
Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru sebagaimana yang masih dipahami sebagian masyarakat.
“Opsen PKB dan opsen BBNKB bukan pajak baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut Wahyu, kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang diperkuat melalui berbagai regulasi daerah serta sinergi optimalisasi pendapatan antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia menjelaskan, penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Penerimaan dari opsen PKB dan opsen BBNKB menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah berbagai tantangan fiskal yang berkembang,” ujarnya.
Wahyu juga memaparkan capaian penerimaan daerah yang menunjukkan tren positif. Hingga 4 Juni 2026, realisasi Opsen PKB telah mencapai Rp51,44 miliar atau sekitar 38,8 persen dari target Rp132,43 miliar. Sementara realisasi Opsen BBNKB mencapai Rp20,09 miliar atau 33,2 persen dari target Rp60,56 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kota Malang hingga awal Juni 2026 tercatat sebesar Rp336,44 miliar atau 38,54 persen dari target Rp872,99 miliar. Adapun realisasi PAD hingga Mei 2026 mencapai Rp393,41 miliar atau 37,01 persen dari target tahunan sebesar Rp1,06 triliun.
“Perkembangan ini memberikan optimisme bahwa target PAD tahun 2026 dapat tercapai. Di balik capaian tersebut terdapat partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan Kota Malang,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan guna memperluas pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah.
“Kami menjadwalkan sosialisasi ini secara bertahap di setiap kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi terkait pajak kendaraan bermotor maupun pajak daerah lainnya. Dengan demikian, pemahaman dan kepatuhan masyarakat dapat terus meningkat,” jelas Sulthon.
Selain memberikan edukasi mengenai opsen PKB dan BBNKB, sosialisasi juga menjadi sarana penyampaian informasi terkait perkembangan regulasi perpajakan terbaru, termasuk kebijakan mengenai kendaraan listrik yang terus didorong pemerintah dalam mendukung transisi energi nasional.
Sulthon menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberikan insentif sehingga tarif pajak kendaraan pada tahun 2026 belum mengalami kenaikan.
“Berdasarkan informasi dari UPT PPD Samsat Malang Kota, masyarakat masih mendapatkan insentif sehingga tarif pajak kendaraan yang berlaku pada tahun 2026 tetap seperti sebelumnya,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Malang berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memahami bahwa setiap pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan bagi warga Kota Malang.(yun)
