• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Sidang Perdana Gugatan Class Action Warga Griya Shanta, Pemkot Malang Tidak Hadir.

18 November 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Sidang Perdana Gugatan Class Action Warga Griya Shanta, Pemkot Malang Tidak Hadir.

newsnoid.com, Malang- Warga Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, kembali menunjukkan penolakan terhadap rencana pembangunan akses jalan tembus di kawasan hunian mereka.

RelatedPosts

Pemkot Malang Bersama Polresta Malang Kota Perkuat Strategi Operasi Ketupat 2026 Cegah Kepadatan dan Jaga Kondusivitas Idulfitri

Modus Penipuan dalam Transaksi Elektronik : Perspektif UU ITE Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya

Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka

Puluhan warga menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Selasa (18/11/2025), bertepatan dengan sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Sidang perdana yang beragendakan verifikasi identitas para penggugat ini harus ditunda karena Pemkot Malang tidak hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda mediasi pada sidang berikutnya, tujuh hari ke depan.

Warga Griya Shanta menilai rencana pembangunan jalan tembus dilakukan tanpa sosialisasi dan pengajuan resmi dari penghuni perumahan, serta dinilai tidak terkait dengan kepentingan umum.

Mereka khawatir kebijakan tersebut akan membongkar pagar kompleks hunian tertutup dan meningkatkan kepadatan lalu lintas di area tersebut.

Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu, SH, mengatakan bahwa permohonan jalan tembus bukan berasal dari warga, melainkan ada kepentingan pribadi di balik perkara ini.

Wiwid menekankan pentingnya kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan Pemkot dalam rencana pembukaan akses jalan tersebut.

“Permohonan jalan itu bukan dari masyarakat umum. Ada kepentingan pribadi di balik perkara ini. Dalam proses sidang, kami ingin menggali jawaban Pemkot terkait dasar hukum rencana pembongkaran pagar kawasan hunian,” ujar Wiwid.

Warga Griya Shanta juga mempertimbangkan langkah hukum lain, seperti gugatan PTUN maupun gugatan ke instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk mengawasi kebijakan Pemkot Malang (win).

ShareSend
Next Post
Sidang Perdana Perkara Tembok Griya Shanta, Tergugat Mangkir

Sidang Perdana Perkara Tembok Griya Shanta, Tergugat Mangkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkot Malang Bersama Polresta Malang Kota Perkuat Strategi Operasi Ketupat 2026 Cegah Kepadatan dan Jaga Kondusivitas Idulfitri
  • Modus Penipuan dalam Transaksi Elektronik : Perspektif UU ITE Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya
  • Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka
  • BRI Region 13 Malang Kembali Berbagi di Panti Asuhan, Griya Lansia dan Pesantren Tahfidz di Bulan Suci
  • Wabup Sidoarjo Percepat Perbaikan Jalan Rusak dan Jembatan Rampung Sebelum Lebaran

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.