
NEWSNOID.COM, SIDOARJO – Rencana menaikkan status kelas sejumlah ruas jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai penolakan warga.
Di tengah padatnya permukiman dan keterbatasan lebar jalan, warga khawatir peningkatan status tersebut justru membuka ruang lebih besar bagi kendaraan industri melintas di jalur yang selama ini mereka gunakan sehari-hari.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sidoarjo bersama Pemerintah Desa Karangbong dan warga, Selasa (15/9/2026).
Bagi warga, masalahnya bukan semata soal betonisasi atau peningkatan kualitas jalan. Mereka mempertanyakan apakah kondisi jalan saat ini memang layak menampung kendaraan berat seperti truk tronton, kontainer hingga trailer yang setiap hari keluar-masuk kawasan industri.
Imam Syafei, warga Karangbong, mengatakan kendaraan bertonase besar telah menggunakan ruas Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto yang berada di tengah lingkungan masyarakat.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan, terlebih sejumlah ruas memiliki lebar terbatas dan berada di kawasan permukiman.
“Setiap hari keselamatan pengendara dan masyarakat terancam karena kendaraan berat masuk ke jalan permukiman yang lebarnya hanya sekitar lima meter,” kata Imam dalam forum tersebut.
Ia meminta DPRD tidak berhenti pada pembahasan administratif mengenai status jalan.
Fungsi pengawasan, kata dia, perlu diarahkan untuk memastikan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan, termasuk persoalan Andalalin perusahaan yang menggunakan akses tersebut.
Warga juga meminta agar rencana peningkatan status Jalan Surowongso menjadi kelas I ditinjau kembali.
Mereka mengusulkan pemerintah membuka alternatif berupa jalur industri baru di sisi selatan sungai sehingga kendaraan berat tidak terus membebani jalan yang melewati permukiman.
“Investasi harus tetap kita lindungi. Tetapi keselamatan masyarakat juga tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar,” ujarnya.
Penolakan tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Karangbong.
Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, S.H., mengatakan pemerintah desa bersama unsur masyarakat telah menyatakan keberatan terhadap rencana peningkatan status jalan menjadi kelas I.
Ia menilai kondisi fisik jalan belum menunjukkan kesiapan untuk menerima konsekuensi dari perubahan kelas tersebut.
“Warga, Ketua RT, Ketua RW, BPD, dan pemerintah desa pada intinya menolak peningkatan jalan menjadi kelas I,” ujar Bambang.
Menurut dia, persoalan utama berada pada kondisi jalan yang relatif sempit. Karena itu, kajian teknis mengenai peningkatan kelas jalan dinilai perlu dibuka secara terang agar masyarakat dapat mengetahui dasar kebijakan tersebut.
Bambang mengatakan warga tidak menolak pembangunan maupun perbaikan infrastruktur.
Yang dipersoalkan adalah apabila peningkatan jalan justru membuat arus kendaraan industri semakin besar tanpa diikuti solusi terhadap keselamatan warga.
“Kemauan masyarakat, jalan desa tetap seperti sekarang sebagai jalan kelas III,” katanya.
Komisi C DPRD Sidoarjo tidak langsung mengambil kesimpulan atas tuntutan warga. Dewan memilih memastikan kondisi lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, S.T., mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi langsung ke ruas jalan yang menjadi sumber persoalan.
Menurut Anang, terdapat perbedaan informasi mengenai kondisi jalan di lapangan. Karena itu, pengecekan langsung diperlukan untuk melihat lebar jalan, kondisi lingkungan sekitar, hingga situasi lalu lintas kendaraan yang melintas.
“Warga menyampaikan lebar jalan sekitar empat meter, sementara peningkatan kelas jalan membutuhkan lebar yang lebih besar. Kami perlu melihat kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Anang mengatakan anggaran untuk peningkatan kualitas jalan tersebut sebenarnya telah tersedia. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp22 miliar untuk pekerjaan betonisasi.
Namun, keberadaan anggaran tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Menurut dia, rencana pembangunan harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kondisi faktual dan kebutuhan masyarakat.
Sidak Komisi C nantinya menjadi salah satu pijakan untuk melihat apakah rencana peningkatan kelas jalan benar-benar sesuai dengan kondisi kawasan Karangbong.
Di titik inilah persoalan Karangbong menjadi lebih dari sekadar proyek infrastruktur. Pemerintah dituntut mencari titik temu antara kebutuhan memperlancar aktivitas ekonomi dan industri dengan hak warga atas jalan yang aman.
Warga tidak mempersoalkan pembangunan. Mereka hanya meminta agar setiap perubahan fungsi jalan tidak dilakukan dengan mengabaikan kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat yang setiap hari hidup berdampingan dengan lalu lintas kendaraan industri.(Shadra)