
NEWSNOID.COM, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai mengarahkan kebijakan pembangunan daerah melalui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Tiga Raperda tersebut mencakup APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Di hadapan jajaran DPRD, Subandi menempatkan pembahasan anggaran bukan semata sebagai proses menyusun angka pendapatan dan belanja. Menurut dia, setiap kebijakan fiskal daerah harus memiliki pijakan yang jelas, disusun secara hati-hati, dan diarahkan pada program yang benar-benar menjadi prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Penyampaian tiga Raperda itu sekaligus menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif agar arah pembangunan Sidoarjo memiliki landasan penganggaran dan regulasi yang sejalan
Dalam pengantar Raperda APBD 2027, Subandi mengatakan penyusunan anggaran telah diawali dengan sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD. Hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.
Subandi menegaskan proses penyusunan APBD harus berjalan dengan penuh kehati-hatian dan tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh menghilangkan orientasi utama anggaran, yakni menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.
Ia berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemkab dan DPRD berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan kesepakatan yang selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.
Agenda kedua menyangkut Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Subandi menjelaskan perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan pembangunan, dinamika kebijakan, serta kebutuhan masyarakat yang muncul dalam perjalanan tahun anggaran.
Dengan demikian, perubahan APBD tidak semestinya dipandang sebatas perubahan angka pada dokumen anggaran. Ia merupakan instrumen pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan belanja tetap relevan dengan kondisi dan prioritas pembangunan yang berjalan.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien dan transparan,” tegasnya.
Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, terutama Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan mengikuti tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pada paripurna yang sama, Pemkab Sidoarjo turut mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Subandi mengatakan regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dalam situasi yang aman, tertib, dan tenteram.
“Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” ujar Subandi.
Menurutnya, Sidoarjo sebelumnya telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Namun, dinamika sosial dan perkembangan daerah membutuhkan penguatan serta penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan ketertiban masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih komprehensif.
Tiga Raperda yang masuk dalam pembahasan DPRD tersebut pada akhirnya bermuara pada satu agenda besar: memastikan kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, anggaran yang terukur, serta orientasi yang jelas terhadap kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pembahasan antara Pemkab dan DPRD menjadi tahap penting untuk memastikan setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan dan pelayanan publik yang (Shadra)
