• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Fasilitas SPPG Dilarang Digunakan

18 Juni 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Fasilitas SPPG Dilarang Digunakan, (ft ist)

newsnoid.com, Jakarta– Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk seluruh penerima manfaat selama periode hari libur sekolah.

RelatedPosts

Merasa di Cemarkan Nama Baik RSSA Minta Polres Malang Usut Segera Elgi Andansari Mantan Pegawai P3K IGD

Rumah Pijar Wujud Nyata Pendampingan Penyandang Disabilitas Mental di Kota Malang Resmi Diluncurkan

Kebut Pengerjaan Aspal di Singosari, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Targetkan Rampung Sebelum November

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026.

Penghentian berlaku untuk peserta didik maupun non-peserta didik. Kelompok non-peserta didik yang terdampak meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita penerima manfaat MBG.

Alasan Penghentian: Efisiensi dan Standardisasi, BGN menyebut kebijakan ini diambil untuk tiga tujuan utama: penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), efisiensi anggaran, serta standardisasi penyelenggaraan Program MBG tahun anggaran 2026.

“Dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap pelayanan MBG bagi peserta didik dan non-peserta didik,” demikian bunyi Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.

Penegasan senada disampaikan BGN terkait cakupan penghentian: “Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur.”

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi strategis serta penajaman belanja kementerian/lembaga.

BGN merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-236/MK.03/2026 sebagai dasar penguatan aspek efisiensi anggaran program.

Fasilitas SPPG Disegel Sementara, Pelanggaran Ancam Penghentian Operasional.

Selain menghentikan distribusi makanan, BGN juga memberlakukan larangan penggunaan seluruh fasilitas SPPG selama masa libur. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian untuk aktivitas apa pun.

“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apa pun selama periode hari libur. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tegas poin dalam surat edaran.

Aturan ketat ini bertujuan menjaga aset dapur MBG, mencegah penyalahgunaan fasilitas serta memastikan standarisasi kebersihan dan keamanan sebelum operasional kembali berjalan.

Petugas Inti Tetap Jaga, Relawan Masuk H-1 Jika Libur Panjang. Meski layanan dihentikan, BGN mewajibkan petugas keamanan SPPG tetap berjaga 24 jam secara bergiliran.

Penjagaan ini untuk mengamankan aset, bahan baku dan peralatan dapur dari risiko kerusakan atau kehilangan.

Untuk unsur manajerial, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk kerja seperti biasa.

Tugas mereka memastikan kondisi dapur MBG tetap tertib, bersih, dan aman selama masa non-operasional.

BGN juga mengatur skema khusus untuk periode libur yang lebih dari tiga hari. Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan diwajibkan masuk satu hari sebelum operasional dimulai.

Tujuannya memastikan kesiapan dapur, pengecekan bahan baku, dan kelancaran distribusi saat MBG aktif kembali.

Dampak dan Penyesuaian di Lapangan
Keputusan ini berdampak langsung pada jutaan penerima manfaat MBG yang biasanya mendapat asupan gizi harian dari program pemerintah.

Selama libur sekolah, sekolah, madrasah, PAUD, serta posyandu yang menjadi titik distribusi MBG untuk ibu hamil, menyusui, dan balita tidak akan menerima drop makanan.

BGN meminta seluruh SPPG di daerah menindaklanjuti surat edaran dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menutup edaran dengan penegasan agar seluruh jajaran mematuhi ketentuan baru ini demi keberlanjutan dan kualitas program ke depan.

Program MBG sendiri merupakan program prioritas pemerintah untuk menurunkan stunting dan meningkatkan gizi anak.

Dengan adanya jeda saat libur, BGN menekankan bahwa efisiensi dan standardisasi yang dilakukan diharapkan membuat distribusi saat hari efektif sekolah menjadi lebih tertata dan tepat sasaran.

“Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” pungkas Nanik Sudaryati Deyang dalam penutup surat edaran.

BGN belum merinci kapan operasional MBG akan kembali normal setelah libur sekolah berakhir.

Satuan pendidikan dan penerima manfaat non-peserta didik diminta berkoordinasi dengan SPPG setempat untuk informasi jadwal distribusi ulang.(*)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Fasilitas SPPG Dilarang Digunakan
  • Merasa di Cemarkan Nama Baik RSSA Minta Polres Malang Usut Segera Elgi Andansari Mantan Pegawai P3K IGD
  • Rumah Pijar Wujud Nyata Pendampingan Penyandang Disabilitas Mental di Kota Malang Resmi Diluncurkan
  • Kebut Pengerjaan Aspal di Singosari, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Targetkan Rampung Sebelum November
  • Gerakkan Pelaku Ekonomi dan UMKM, Walikota Malang Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.