
newsnoid.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran penjualan minuman keras (miras).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat malam (31/7/2026), tiga toko miras yang beroperasi di kawasan ruko Perumahan KNV Sidoarjo langsung ditutup karena terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Ketiga ruko tersebut diketahui menjual minuman beralkohol secara eceran kepada masyarakat. Padahal, berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan pemilik usaha, izin yang dimiliki hanya sebagai distributor, bukan untuk penjualan ritel.
Sidak dipimpin langsung Bupati Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan penjualan minuman keras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang tidak diperbolehkan dijual di toko-toko.
“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita temukan adalah izin distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh berjualan secara retail. Distributor hanya untuk penyimpanan dan penyaluran. Ketika menjual eceran, berarti sudah melanggar aturan,” tegas Bupati Subandi.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran dan tidak akan memberikan izin untuk aktivitas tersebut.
Menurutnya, izin distributor yang dimiliki para pelaku usaha diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bupati memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, serta pemerintah kecamatan.
“Ini menjadi langkah bersama Forkopimda dan DPRD. Kita akan melakukan sidak secara rutin. Besok kami akan rapat dengan para camat dan Forkopimda agar bergerak serentak melakukan pengawasan di seluruh kecamatan, termasuk di warung-warung yang menjual minuman keras,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 624 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 20 persen.
Para pemilik usaha akan dipanggil untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara ketiga toko tersebut diperintahkan menghentikan seluruh aktivitas penjualannya.
Bupati Subandi menegaskan, apabila para pelaku tetap nekat kembali menjual minuman keras, seluruh barang dagangan akan disita dan ditindak sesuai aturan.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan penjual minuman keras ilegal kepada pemerintah.
“Saya mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal agar segera melaporkannya kepada kantor kecamatan atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Shadra)
