
newsnoid.com, Gresik– Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Drancang, Kecamatan Menganti. Pelaku berinisial MA (25), seorang residivis asal desa setempat, ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan perburuan intensif selama hampir satu bulan.
” Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (16/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) dini hari di rumah korban, Hari Jaya Saputro (27), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti.
Sebelumnya, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi W 6727 AW di dalam rumah dengan kondisi kunci masih menancap pada kendaraan. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 01.00 WIB setelah beberapa rekannya bertamu.
Saat terbangun sekitar pukul 06.45 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Pelaku juga mengacak lemari pakaian dan membawa kabur dompet berisi STNK, KTP, serta uang tunai milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Menganti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil menangkap MA di rumah persembunyiannya sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna rose gold.
” Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Arya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP.
AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharganya dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
” Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian,” pungkasnya. (san)
