
NEWSNOID.COM, SIDOARJO — Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas judi sabung ayam di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, langsung ditindaklanjuti kepolisian bersama pemerintah desa.
Polsek Candi bersama Pemdes Kalipecabean mendatangi lokasi yang disebut warga terkait dugaan kegiatan tersebut.
Langkah pencegahan kemudian dilanjutkan melalui pertemuan dialogis di Kantor Desa Kalipecabean, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa
Kalipecabean Safarid, Kanit Reskrim Polsek Candi AKP Imam Turmudzi yang mewakili Kapolsek Candi, Bhabinkamtibmas, serta Roni selaku perwakilan pemilik lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam.
Dalam pertemuan itu, Safarid meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk perjudian.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai ada kegiatan yang melanggar hukum, terlebih jika mengarah pada perjudian. Kami meminta kegiatan tersebut segera dihentikan,” kata Safarid.
Senada, AKP Imam Turmudzi menyampaikan imbauan kamtibmas kepada perwakilan pemilik lokasi.
Polisi menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban atau mengarah pada pelanggaran hukum.
Respons tersebut menjadi langkah preventif Polsek Candi bersama pemerintah desa untuk mencegah berkembangnya potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan situasi di Desa Kalipecabean tetap aman dan kondusif. (Shadra)













