• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Sistem “Ranjau”, 2 Kurir Ditangkap dengan BB 38 Gram

23 Juli 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Sistem “Ranjau”, 2 Kurir Ditangkap dengan BB 38 Gram

newsnoid.com, Gresik— Satresnarkoba Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah selatan Gresik.

RelatedPosts

DPRD Kota Malang Soroti Pendapatan dan Belanja: Setiap Rupiah APBD Harus Berdampak ke Masyarakat

Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid dan TPQ Al-Hibah

Kapolresta Malang Kota Ajak 50 Personel Donor Darah, Perkuat Misi Kemanusiaan

Dua orang kurir berinisial DE alias Bedun, 32, dan MWF, 30, dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang siap diedarkan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu, 19 Juli 2026. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Gresik selatan.

“Ini bukti keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Dari lokasi, polisi mengamankan 17 paket sabu yang sudah dipecah sesuai pesanan. Selain itu turut disita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon seluler, dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku. Total nilai ekonomis sabu yang disita ditaksir mencapai Rp68,4 juta.

Kapolres menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus “sistem ranjau”. Pelaku meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

Mereka sudah menjalankan praktik ini sekitar empat bulan. Wilayah edarnya meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi.

“Dalam sepekan keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Upahnya Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang,” ungkap AKBP Ramadhan.

Polres Gresik kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba. Laporan bisa disampaikan melalui Call Centre 110 atau Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, DE dan MWF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan Satresnarkoba Polres Gresik dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Gresik selatan. (Red/saf)

ShareSend
Next Post
Polresta Surakarta Tingkatkan Kemampuan Dalmas Guna Wujudkan Pengamanan yang Profesional dan Humanis

Polresta Surakarta Tingkatkan Kemampuan Dalmas Guna Wujudkan Pengamanan yang Profesional dan Humanis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DPRD Kota Malang Soroti Pendapatan dan Belanja: Setiap Rupiah APBD Harus Berdampak ke Masyarakat
  • Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid dan TPQ Al-Hibah
  • Kapolresta Malang Kota Ajak 50 Personel Donor Darah, Perkuat Misi Kemanusiaan
  • Semarak HUT RI ke-81, Warga RT 01 RW 09 Griya Kencana Gelar Jalan Sehat Ceria
  • SIM Keliling Sahabat Sidoarjo 24 Jam Nonstop Raih Rekor MURI, Catat Pelayanan SIM Keliling Terlama

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.