
newsnoid.com, Gresik— Satresnarkoba Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah selatan Gresik.
Dua orang kurir berinisial DE alias Bedun, 32, dan MWF, 30, dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang siap diedarkan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu, 19 Juli 2026. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Gresik selatan.
“Ini bukti keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Dari lokasi, polisi mengamankan 17 paket sabu yang sudah dipecah sesuai pesanan. Selain itu turut disita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon seluler, dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku. Total nilai ekonomis sabu yang disita ditaksir mencapai Rp68,4 juta.
Kapolres menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus “sistem ranjau”. Pelaku meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
Mereka sudah menjalankan praktik ini sekitar empat bulan. Wilayah edarnya meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi.
“Dalam sepekan keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Upahnya Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang,” ungkap AKBP Ramadhan.
Polres Gresik kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang.
Kapolres juga mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba. Laporan bisa disampaikan melalui Call Centre 110 atau Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006.
Atas perbuatannya, DE dan MWF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan Satresnarkoba Polres Gresik dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Gresik selatan. (Red/saf)
