
newsnoid.com, Malang- Aksi demonstrasi kelompok yang menamakan diri Aliansi Pro Publik mewarnai sidang gugatan terkait rencana pembongkaran tembok Perumahan Griya Shanta di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (25/11/2025). Massa menyuarakan dukungan atas rencana pembukaan jalan tembus yang selama ini tertutup tembok perumahan.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi SH MH, menjelaskan bahwa persidangan hari ini difokuskan pada pemeriksaan legalitas gugatan class action. Majelis meminta pihak penggugat melengkapi daftar warga RW 12 yang secara sah diwakili dalam perkara.
“Untuk perkara class action, daftar perwakilan harus jelas dan lengkap melalui ketua RT masing-masing. Sidang hari ini menilai apakah syarat itu terpenuhi,” ujarnya.
Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu SH, mengatakan bahwa warga RW 12 menolak pembongkaran tembok karena proses yang ditempuh Pemkot Malang dinilai belum sesuai ketentuan.
Menurut Wiwid, warga memegang dokumen yang menunjukkan bahwa permohonan pembukaan jalan diajukan oleh pihak swasta yang tengah mengembangkan proyek perumahan di balik tembok.
“Jika membuka akses ini benar-benar untuk kepentingan umum, tidak mungkin ada pembangunan gerbang dan pos di balik tembok,” jelasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Dr. Suparno SH M.Hum, menyampaikan bahwa sebagai tergugat, pihaknya telah melengkapi seluruh legalitas administrasi yang diminta pengadilan.
“Majelis memberi kesempatan kepada penggugat untuk memastikan jumlah warga yang benar-benar diwakili karena RW 12 itu ratusan kepala keluarga,” ujarnya.
Suparno menegaskan bahwa rencana pembukaan jalan tembus dilakukan untuk mendukung konektivitas wilayah dan mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan.
Sementara itu, di luar ruang sidang, demonstrasi Aliansi Pro Publik berlangsung sejak pagi. Massa membawa spanduk berisi dukungan terhadap pembukaan jalan tembus dan mendukung Pemkot Malang segera mengeksekusi rencana tersebut.
“Kami mendukung Pemkot Malang membongkar tembok batas agar ada konektivitas dengan wilayah sekitar. Kami beri waktu 5 x 24 jam,” seru salah satu orator. Aksi berlangsung kondusif dan tidak mengganggu jalannya persidangan.(win).
