
newsnoid.com, Malang – Warga yang mengaku dari Aliansi Pro Publik Melakukan Demonstrasi, Tuntut Pembongkaran Tembok Bermasalah Griya Shanta.Selasa (25/11/2025).
Hal tersebut dilakukan para pendemo menuntut pembongkaran tembok batas Perumahan Griyashanta, Kota Malang. Demonstrasi ini bertepatan dengan sidang lanjutan gugatan class action warga Perumahan Griyashanta.
Sekitar 100 orang demonstran membawa beberapa banner yang bertuliskan “Jalan Tembus Adalah Hak Bersama dan untuk Kepentingan Publik”. Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk membongkar tembok batas agar ada konektivitas dengan semua wilayah.
“Kami meminta Pemkot Malang untuk membongkar tembok batas agar ada konektivitas dengan semua wilayah. Kami beri waktu 5 x 24 jam. Kalau tidak akan kami bongkar sendiri,” teriak para pendemo.
Salah satu orator juga melontarkan tuduhan adanya dugaan keterlibatan Ketua RW12, Yusuf Thojib, dalam kasus tembok pembatas. “Ada dugaan kalau terlibat tukar guling dengan adanya pembangunan salah satu hotel di Jalan Sigura-Gura,” katanya.
Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada satu pihak pendemo yang memberikan keterangan. Sementara itu, Yusuf dan delapan ketua RT sebagai penggugat memilih untuk fokus dalam persidangan
Sementara itu dari hasil persidangan menyatakan pihak penggugat untuk melakukan kelengkaoan data agar bisa memenuhi gugatan Class Action
Kasus ini bermula dari rencana Pemkot Malang untuk membongkar tembok batas Perumahan Griyashanta untuk pembuatan jalan tembus. Namun, warga menolak rencana tersebut dan melakukan aksi blokade jalan untuk mencegah pembongkaran. (win).
