• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Warga Yang Mengaku dari Aliansi Pro Publik Lakukan Demonstrasi di Depan Pengadilan Negeri (PN) Malang.

25 November 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Warga Yang Mengaku dari Aliansi Pro Publik Lakukan Demonstrasi di Depan Pengadilan Negeri (PN) Malang.,ft ist

newsnoid.com, Malang – Warga yang mengaku dari Aliansi Pro Publik Melakukan Demonstrasi, Tuntut Pembongkaran Tembok Bermasalah Griya Shanta.Selasa (25/11/2025).

RelatedPosts

Pertahankan Stabilitas Keamanan, Polresta Malang Kota Bongkar Total dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam

TNI danRelawan Terus Pulihkan Akses Desa Supiturang Pasca Erupsi Semeru

DS LAW OFFICE Mencari Ke ” ADILAN , di Pengadilan Negeri Tangerang 

Hal tersebut dilakukan para pendemo menuntut pembongkaran tembok batas Perumahan Griyashanta, Kota Malang. Demonstrasi ini bertepatan dengan sidang lanjutan gugatan class action warga Perumahan Griyashanta.

Sekitar 100 orang demonstran membawa beberapa banner yang bertuliskan “Jalan Tembus Adalah Hak Bersama dan untuk Kepentingan Publik”. Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk membongkar tembok batas agar ada konektivitas dengan semua wilayah.

“Kami meminta Pemkot Malang untuk membongkar tembok batas agar ada konektivitas dengan semua wilayah. Kami beri waktu 5 x 24 jam. Kalau tidak akan kami bongkar sendiri,” teriak para pendemo.

Salah satu orator juga melontarkan tuduhan adanya dugaan keterlibatan Ketua RW12, Yusuf Thojib, dalam kasus tembok pembatas. “Ada dugaan kalau terlibat tukar guling dengan adanya pembangunan salah satu hotel di Jalan Sigura-Gura,” katanya.

Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada satu pihak pendemo yang memberikan keterangan. Sementara itu, Yusuf dan delapan ketua RT sebagai penggugat memilih untuk fokus dalam persidangan

Sementara itu dari hasil persidangan menyatakan pihak penggugat untuk melakukan kelengkaoan data agar bisa memenuhi gugatan Class Action

Kasus ini bermula dari rencana Pemkot Malang untuk membongkar tembok batas Perumahan Griyashanta untuk pembuatan jalan tembus. Namun, warga menolak rencana tersebut dan melakukan aksi blokade jalan untuk mencegah pembongkaran. (win).

ShareSend
Next Post
Sidang Gugatan Rencana Pembokaran Jalan Tembus Griya Shanta Diwarnai Aksi Demonstrasi Pro Publik

Sidang Gugatan Rencana Pembokaran Jalan Tembus Griya Shanta Diwarnai Aksi Demonstrasi Pro Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertahankan Stabilitas Keamanan, Polresta Malang Kota Bongkar Total dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam
  • TNI danRelawan Terus Pulihkan Akses Desa Supiturang Pasca Erupsi Semeru
  • DS LAW OFFICE Mencari Ke ” ADILAN , di Pengadilan Negeri Tangerang 
  • Kilas Balik Monumen Hamid Roesdi, Wonokoyo — Malang -Jatim
  • GRIB Jaya Malang Gelar Diklat SAR Angkatan Pertama, Damanhury Jab Tekankan Kepekaan Sosial

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.