• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Warga Yang Mengaku dari Aliansi Pro Publik Lakukan Demonstrasi di Depan Pengadilan Negeri (PN) Malang.

25 November 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Warga Yang Mengaku dari Aliansi Pro Publik Lakukan Demonstrasi di Depan Pengadilan Negeri (PN) Malang.,ft ist

newsnoid.com, Malang – Warga yang mengaku dari Aliansi Pro Publik Melakukan Demonstrasi, Tuntut Pembongkaran Tembok Bermasalah Griya Shanta.Selasa (25/11/2025).

RelatedPosts

Warga RT 12 Sukoharjo Tolak Pembukaan Pintu Samping Dapur SPPG Jagalan

METAL MILITIA SIAP “GEROPYOK” STAGE ROCK MALANG TRIBUTE VOLUME III

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Klarifikasi Penyitaan Mobil Ayla, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Prosedur Hukum

Hal tersebut dilakukan para pendemo menuntut pembongkaran tembok batas Perumahan Griyashanta, Kota Malang. Demonstrasi ini bertepatan dengan sidang lanjutan gugatan class action warga Perumahan Griyashanta.

Sekitar 100 orang demonstran membawa beberapa banner yang bertuliskan “Jalan Tembus Adalah Hak Bersama dan untuk Kepentingan Publik”. Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk membongkar tembok batas agar ada konektivitas dengan semua wilayah.

“Kami meminta Pemkot Malang untuk membongkar tembok batas agar ada konektivitas dengan semua wilayah. Kami beri waktu 5 x 24 jam. Kalau tidak akan kami bongkar sendiri,” teriak para pendemo.

Salah satu orator juga melontarkan tuduhan adanya dugaan keterlibatan Ketua RW12, Yusuf Thojib, dalam kasus tembok pembatas. “Ada dugaan kalau terlibat tukar guling dengan adanya pembangunan salah satu hotel di Jalan Sigura-Gura,” katanya.

Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada satu pihak pendemo yang memberikan keterangan. Sementara itu, Yusuf dan delapan ketua RT sebagai penggugat memilih untuk fokus dalam persidangan

Sementara itu dari hasil persidangan menyatakan pihak penggugat untuk melakukan kelengkaoan data agar bisa memenuhi gugatan Class Action

Kasus ini bermula dari rencana Pemkot Malang untuk membongkar tembok batas Perumahan Griyashanta untuk pembuatan jalan tembus. Namun, warga menolak rencana tersebut dan melakukan aksi blokade jalan untuk mencegah pembongkaran. (win).

ShareSend
Next Post
Sidang Gugatan Rencana Pembokaran Jalan Tembus Griya Shanta Diwarnai Aksi Demonstrasi Pro Publik

Sidang Gugatan Rencana Pembokaran Jalan Tembus Griya Shanta Diwarnai Aksi Demonstrasi Pro Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Warga RT 12 Sukoharjo Tolak Pembukaan Pintu Samping Dapur SPPG Jagalan
  • METAL MILITIA SIAP “GEROPYOK” STAGE ROCK MALANG TRIBUTE VOLUME III
  • Kasatreskrim Polresta Malang Kota Klarifikasi Penyitaan Mobil Ayla, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Prosedur Hukum
  • Keberadaan SPPG Sukoharjo 1 Malang Dinilai Belum Sejahterakan Warga Sekitar
  • Di Balik Notifikasi Order, Ada Kisah Perjuangan Driver Online

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.