
NEWSNOID.COM | SIDOARJO — Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan dan kaplingan belum sepenuhnya tuntas.
Di sejumlah kawasan, keberadaan fasilitas dasar seperti jalan dan drainase masih berhadapan dengan persoalan status lahan, legalitas, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab.
Masalah itu menjadi perhatian Komisi C DPRD Sidoarjo dalam hearing yang mempertemukan pengembang, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Forum tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Choirut Hidayat, dengan sejumlah anggota komisi, di antaranya Emir Firdaus, Tarkit, dan Dhimas dari Fraksi NasDem.
Sekitar 500 pengembang diundang dalam hearing tersebut. Namun, tidak seluruh pengembang hadir.
Kondisi itu menjadi catatan karena penyelesaian persoalan PSU membutuhkan keterlibatan pihak yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan penyediaan fasilitas kawasan.
Pembahasan tidak hanya menyentuh kondisi fisik PSU. Komisi C juga mempertemukan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda, mulai dari perangkat daerah yang membidangi perumahan dan permukiman, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum, hingga Bagian Aset.
Komposisi peserta hearing menunjukkan bahwa persoalan PSU memiliki dimensi yang cukup luas. Jalan, drainase, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang terlihat sebagai persoalan teknis di lapangan dapat beririsan dengan persoalan status tanah, legalitas, kepemilikan, serta pencatatan aset pemerintah.
Sejumlah kepala desa juga hadir. Mereka membawa persoalan yang bersentuhan langsung dengan kondisi masyarakat di wilayah masing-masing, terutama desa yang mengalami perkembangan kawasan perumahan dan kaplingan.
Di tingkat desa, persoalan PSU bukan perkara sederhana. Ketika fasilitas lingkungan mengalami kerusakan atau tidak berfungsi optimal, masyarakat membutuhkan penanganan segera.
Pada saat yang sama, pemerintah desa harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang memiliki kewenangan dan kewajiban atas fasilitas tersebut.
Kondisi ini menjadi semakin rumit pada kawasan kaplingan. Pertumbuhan permukiman tidak selalu berjalan seiring dengan kejelasan mengenai penyediaan, penyerahan, pengelolaan, dan pemeliharaan PSU.
Dalam hearing, Ir. Bachruni turut menyampaikan pandangan mengenai penanganan PSU.
Ia menekankan pentingnya melihat persoalan secara menyeluruh, tidak hanya dari kondisi fisik kawasan, tetapi juga dari kewajiban yang melekat pada pengembang.
Bagi warga, kejelasan tersebut memiliki arti langsung. Mereka tidak hanya membutuhkan kawasan tempat tinggal, tetapi juga jalan yang layak, drainase yang berfungsi, serta fasilitas lingkungan yang memiliki kepastian pengelolaan.
Ketidakjelasan PSU berpotensi menempatkan pemerintah desa pada posisi yang sulit.
Keluhan warga tetap membutuhkan respons, sementara kewenangan dan tanggung jawab atas fasilitas yang dipersoalkan belum tentu berada di tangan pemerintah desa.
Karena itu, Komisi C mendorong adanya pemetaan yang lebih jelas terhadap kawasan perumahan dan kaplingan yang masih memiliki persoalan PSU.
Pemetaan tersebut setidaknya perlu memperlihatkan siapa pengembangnya, di mana lokasinya, bagaimana kondisi fasilitasnya, bagaimana status lahannya, serta bagaimana status PSU di kawasan tersebut.
Data yang jelas menjadi penting agar penyelesaian tidak berhenti pada inventarisasi persoalan.
Setiap kawasan dapat ditentukan persoalannya, pihak yang berkewajiban, serta langkah yang harus dilakukan.
Kehadiran BPN diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan pertanahan. Sementara Bagian Hukum dan Bagian Aset diperlukan untuk memastikan aspek legalitas dan status aset sehingga tidak muncul persoalan baru ketika PSU akan dikelola atau diserahkan kepada pemerintah daerah.
Hearing juga menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan pengembang dan pemerintah.
Persoalan yang selama ini muncul di lapangan dapat dibahas secara langsung, sekaligus membuka ruang untuk memperjelas batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Namun, absennya sebagian pengembang menyisakan persoalan tersendiri. Tanpa kehadiran pihak yang berkaitan langsung dengan pengembangan kawasan, upaya mencari titik terang atas PSU bermasalah berpotensi tidak berjalan maksimal.
Karena itu, hasil hearing menjadi penting untuk dikawal. Komisi C tidak cukup hanya menghimpun persoalan, tetapi perlu memastikan adanya tindak lanjut yang terukur terhadap kawasan-kawasan yang PSU-nya belum jelas.
Ujung persoalan ini kembali kepada masyarakat. Warga yang membeli dan menempati rumah atau lahan di sebuah kawasan membutuhkan kepastian bahwa fasilitas dasar yang menjadi bagian dari lingkungan tempat tinggal mereka tidak berada dalam ruang abu-abu.
PSU bukan sekadar persoalan jalan, drainase atau fasilitas lingkungan. Di baliknya ada kepastian hak masyarakat, tanggung jawab pengembang, kewenangan pemerintah, dan kepastian status aset. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kejelasan data sekaligus keberanian untuk menetapkan siapa melakukan apa. (Shadra)













