
NEWSNOID | SIDOARJO — Polemik sound horeg di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. DPRD Sidoarjo mulai menggodok aturan yang tidak hanya menyentuh persoalan volume suara, tetapi juga perizinan, ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, penggunaan lampu sorot dan laser, hingga dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Persoalan tersebut dibahas Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sidoarjo bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas), Rabu (7/10/2026).
Ketua Pansus IV DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni, mengatakan sound horeg menjadi salah satu dari 16 materi ketertiban umum yang tengah dirumuskan dalam Raperda tersebut.
Menurut dia, keberadaan sound horeg tidak bisa dilihat hanya dari sisi hiburan atau aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan gangguan apabila tidak disertai batasan dan pengawasan yang jelas.
“Sound horeg merupakan salah satu bagian yang akan masuk dalam Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Vike.
Vike menjelaskan, pengaturan mengenai sound horeg sebenarnya telah memiliki pijakan hukum.
Salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013. Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2025 yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah aspek telah diatur, antara lain perizinan, batas volume suara, serta kewajiban menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Karena itu, Pansus IV tidak ingin melahirkan regulasi baru yang justru tumpang tindih dengan aturan yang telah berlaku.
Pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan ketentuan lama dengan kebutuhan pengaturan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026.
“Ketentuan yang sudah ada kita bahas untuk disinkronkan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026,” ujarnya.
Namun, pembahasan tidak akan berhenti di ruang rapat DPRD. Pansus berencana memperluas masukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha sound horeg.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi.
“Masalah sound horeg tentunya tidak hanya menyangkut volume suara, tetapi juga aspek lain seperti jangkauan kebisingan hingga penggunaan lampu sorot dan sinar laser,” kata Vike.
Keselamatan Lalu Lintas Ikut Disorot
Aspek lain yang menjadi perhatian Pansus adalah mobilitas peralatan sound horeg.
Anggota Pansus IV, Pratama Yudiarto, menyoroti penggunaan kendaraan pengangkut berukuran besar yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan apabila membawa muatan melebihi kapasitas.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pembahasan ketertiban umum karena menyangkut keselamatan pengguna jalan.
“Kami melihat transportasi seperti truk yang memuat peralatan sound horeg selalu overkapasitas. Selain melanggar, juga membahayakan keselamatan. Ini menjadi perhatian kami untuk dibahas,” ujarnya.
Dengan demikian, regulasi yang sedang disusun tidak hanya akan mengatur penyelenggara kegiatan, tetapi juga aspek pendukung di lapangan, termasuk bagaimana peralatan sound horeg diangkut dan digunakan.
Anggota Pansus IV lainnya, Rizal Fuady, menegaskan pembahasan Raperda tersebut tidak diarahkan untuk melarang keberadaan sound horeg.
Menurut dia, fenomena sound horeg memiliki dua sisi. Di satu sisi, aktivitas tersebut memberikan ruang ekonomi bagi pelaku usaha dan menjadi bagian dari kegiatan masyarakat.
Namun di sisi lain, pelaksanaannya tetap harus menghormati hak masyarakat lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
“Kita akan berusaha sebijak mungkin menyikapi fenomena sound horeg ini. Di satu sisi ada positifnya, tetapi di sisi lain juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat,” kata Rizal.
Karena itu, DPRD memilih mencari formula pengaturan yang mampu menempatkan kepentingan pelaku usaha, penyelenggara kegiatan dan masyarakat secara proporsional.
Pembahasan sound horeg di DPRD Sidoarjo pun mulai bergeser dari sekadar perdebatan mengenai suara keras atau pelan.
Pansus kini mengurai persoalan secara lebih luas, mulai dari izin penyelenggaraan, batas kebisingan, keselamatan kendaraan pengangkut, penggunaan perangkat cahaya dan laser, hingga dampaknya terhadap warga di sekitar lokasi kegiatan.
Seluruh persoalan tersebut akan menjadi bagian dari materi Raperda Trantibumlinmas yang tengah disusun DPRD Sidoarjo. (Shadra)













